Pengedar Narkoba di Pelalawan Dibekuk, Polisi Sita 12,79 Gram Sabu
GILANGNEWS.COM - Informasi masyarakat kembali berbuah manis. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membekuk dua pria terduga pengedar narkoba berinisial A dan DSY di Jalan Koridor PT ADE, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, pada Jumat (12/9/2025).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,"ujar Kapolres, Minggu (14/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi gelap di lokasi kejadian.




Tulis Komentar