Riau

Beredar SK Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Ini Isinya

Kota Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dikabarkan telah menyetujui usulan Pemko Pekanbaru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut beredar di berbagai grup WhatsApp. Namun keputusan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau maupun Walikota Pekanbaru. Dalam SK yang beredar tersebut SK itu diteken Menkes pada Ahad (12/4/2020)

Berikut beberapa isi keputusan Menkes dalam SK yang beredar tersebut.

Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Tulis Komentar