Presiden Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional

GILANGNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Presiden Joko Widodo menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4/2020). Setidaknya, terdapat empat poin dalam Keppres tersebut.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Dalam keppres diatur bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Tulis Komentar