Nasional

Ribut Sembako di Utara Jakarta Antarkan Anak Bu RT Jadi Tersangka

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Video ribut-ribut pembagian sembako bantuan sosial (bansos) saat wabah virus Corona (COVID-19) ramai di media sosial. Kini dua pihak yang bertikai ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Insiden itu terjadi pada Rabu (22/4/2020), di Jalan Rawabinangun II, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Awalnya, seorang wanita menanyakan perihal pembagian sembako.

Dalam video yang beredar, tampak wanita berjaket merah cekcok mulut dengan Ibu RT yang berdaster. Wanita tersebut memperjelas tujuannya hanya ingin menanyakan perihal sembako.

"Ya ibaratnya jangan di-giniin juga, tahu sendiri, Bu RT, ngomong pelan-pelan. Ibaratnya kita kan sebagai warga juga," kata wanita tersebut.

"Ibu selow aja, saya ngomong baik-baik," timpal wanita yang merekam video, yang mengaku sebagai kakaknya.

"Kurang ajar kamu, bukan siapa-siapa saya kamu ngomong," jawab Ibu RT tersebut.

Singkat cerita, warga tersebut menanyakan terkait sembako yang belum kunjung dia terima. Namun oknum RT itu merasa tidak terima ditanyai terkait sembako tersebut dan sempat menganiaya warga tersebut.

"Nanya sembako kok sampai kayak gitu. Nggak, gini..., kalaupun dia minta sembako yang keluar bukan namanya dia, jauh-jauh kamu bertahun-tahun bukan warga sini, giliran nanyain sembako kok ribut," imbuh Bu RT.

"Kan saya nanya pelan-pelan, Bu RT, ya Allah," timpal wanita itu lagi.

Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi-saksi yang berada di lokasi pemukulan diperiksa, termasuk Ibu RT dan wanita yang diduga sebagai korban pemukulan.

"Sudah laporan, masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono ketika dihubungi wartawan, Sabtu (25/4).

Selesai penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden ribut-ribut sembako itu. Kedua tersangka merupakan anak dari Ibu RT dan kakak dari wanita yang berseteru.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu, dimana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, ini satu warga yang satu anaknya RT tersebut," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FR, dan NA. FR dan NA bukanlah oknum Ibu RT dan warga yang awalnya berseteru terkait sembako. Dia menyebut justru FR dan NA merupakan anak dari Ibu RT dan kakak dari warga tersebut.

"Ributnya ini lucu, yang ribut itu adiknya warga itu sama bu RT, tapi yang marah malah kakaknya warga itu sama anaknya bu RT, dua orang ini dari awal nggak ada hubungan apa apa, karena terpicu karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," paparnya.

Penetapan ke dua belah pihak sebagai tersangka berdasarkan atas hasil visum. Kedua belah pihak mengalami luka akibat penganiayaan.

"Hasil visum, kami melakukan proses dan dari proses yang kami lakukan karena ini kejadian saling menyerang, jadi yang satu juga ada yang luka, lainnya juga ada yang luka, dan kami pada kesimpulan dua duanya sebagai tersangka," ucapnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.


Tulis Komentar