Politik

Keputusan Nasib 'BISA' Tanggal 5 November di Panwaslu

Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA)

GILANGNEWS - Sengketa pemiluka Kota Pekanbaru ternyata memberikan kesibukan yang cukup besar bagi Panitia Pengawas (Panwaslu) Kota Pekanbaru, jelang pembacaan putusan hasil sidang sengketa yang dilakukan oleh pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA).

Panwaslu Pekanbaru hari ini melakukan pemeriksaan fakta-fakta musyarawah, mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli, dan juga mencocokkan dengan undang-udang yang berlaku hasil sidang.

Beberapa hari belakangan ini, kedua belah pihak yang bersengketa yakni tim kuasa hukum BISA, dan juga termohon KPU Pekanbaru sudah memaparkan fakta-fakta dalam sidang. Dan rencananya hasil putusan dari Panwaslu Pekanbaru dijadwalkan dibacakan pada Sabtu (5/11) pukul 10.00 WIB.

Disampaikan Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution, selama berlangsung sidang, dia mendapati ada fakta-fakta baru yang tidak diketahui sebelumnya. Yaitu tidak ditembuskannya surat penindaklanjutan itu oleh KPU kepada pemohon. Termasuk juga dari keterangan saksi-saksi ahli.

"Hasil keputusan nanti itu mengikat, sesuai dalam UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan mengikat, pasal 144 sudah jelas," Ujar Indra Kamis (3/11/2016).

Dijelaskan Indra, Panwaslu menafsirkan kata-kata mengikat itu bagi para pihak hanya ada dua pilihan, yang pertama itu melaksanakan putusan, paling lama tiga hari kerja atau banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tegasnya.

" Jika KPU menolak putusan yang disampaikan Panwaslu Pekanbaru Sabtu besok, maka jalur selanjutnya adalah ke PTTUN lagi" tutur Indra.

Dalam pengambilan keputusan nantinya, hanya Komisioner Panwaslu saja yang ada dan tidak ada pihak-pihak lainnya, sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun, tutup Indra. (zoel)


Tulis Komentar