Riau

Beredar Isu Jual Beli Seritifikat Prestasi untuk PPDB, Ini Tanggapan Disdik Riau

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram.

GILANGNEWS.COM - Beredar isu jual beli sertifikat prestasi untuk menaikan nilai di jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Pekanbaru.

Sertifikat prestasi tersebut disebut-sebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta salah satu universitas di Riau.

Isu itu mencul setelah salah satu siswa SMPN 1 Pekanbaru inisial DP mendaftar jalur prestasi di SMAN 1 Pekanbaru dengan melampirkan sertifikat prestasi. Padahal DP tidak mengikuti perlombaan saat duduk di bangku SMP, apalagi juara.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram meminta Kepala SMAN 1 Pekanbaru menindaklanjuti isu yang meresahkan masyarakat itu, dengan merujuk petunjuk teknis (Jukni) PPDB.

 

"Dalam Juknis itu ada surat pernyataan siswa, dimana segala data yang dientri dalam formulir PPDB online adalah benar dan sah. Kalau ternyata dikemudian hari ditemukan data atau dokumen yang diunggah palsu, maka siswa itu bisa dikenakan sanksi didiskualifikasi di sekolah yang didaftar, dan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

"Jadi tidak main-main. Surat pernyataan itu ditandatangani menggunakan materai 6.000 oleh orang tua wali," sambung Zul Ikram.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pekanbaru, Wan Roswita mengatakan bahwa sekolah tidak ada kapasitas menilai asli atau tidak asli. Pihaknya melakukan verifikasi sertifikat yang dilampirkan.

"Tapi kalau ternyata masyarakat tahu ada sertifikat palsu yang dilampir saat daftar PPDB online, tolong kejar yang mengeluarkan sertifikat, dan laporkan ke kami. Karena pihak sekolah hanya menerima, seperti KK dan Suket, kita bilang itu tidak sah sementara itu yang mengeluarkan lurah," terangnya.

"Sama juga dengan piagam atau sertifikat, instansi mana yang mengeluarkan? Kalau laporan masyarakat bisa membenarkan bahwa sertifikat itu palsu, maka kita buktikan sama-sama. Kan waktu pendaftaran ada melampirkan keabsahan dokumen sesuai juknis," tukasnya.


Tulis Komentar