Nasional

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi Dana PAUD Bone 7 Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan kasus korupsi dana PAUD Kabupaten Bone di PN Makassar.

GILANGNEWS.COM - Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Bone menuntut terdakwa Sulastri dan Ikhsan masing-masing hukuman penjara 3 tahun. Sementara terdakwa Masdar dituntut 7 tahun penjara.

Pihak Kejaksaan mengungkap terdakwa Masdar adalah pelaku intelektual dalam kasus PAUD tersebut. Masdar disebut membohongi kedua terdakwa dari adanya selisih harga untuk pembelian buku, yakni dari harga Rp 5.250 menjadi Rp 8.500.

Kemudian, ketiga terdakwa merugikan negara dengan menaikkan harga jual (mark up) buku dari harga Rp 8.500 menjadi Rp 20.000. Dari sini Masdar dinilai 2 kali dapat untung dan dinilai tidak mengembalikan uang yang dinikmati dalam jumlah besar tersebut.

"Mereka bersama-sama dalam melakukan tindak pidana, tapi Masdar itu adalah intelektual dader dalam kerugian negara. Masdar membohongi kedua terdakwa dan juga Negara, serta tidak melakukan pengembalian uang yang dinikmatinya dalam jumlah yang besar," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2020).

Dalam uraiannya kemudian, pihak Kejaksaan menjelaskan terdakwa Sulastri dan Ikhsan hanya menikmati sekitar 16% dari total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi dana PAUD tersebut.

"Kedua terdakwa sudah mengembalikan 50% nilai kerugian negara yang mereka ambil. Keduanya menikmati sekitar 16 persen total kerugian negara," terang Andi Kurnia kemudian.

Seperti diketahui, agenda sidang tuntutan ini pertama kali dijadwalkan 4 Juni lalu. Namun terdapat drama panjang di dalamnya yang kemudian berbuntut pengembalian uang satu persatu dari ketiga terdakwa. Terdakwa Masdar mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta pada Senin (8/6) lalu. Kemudian pada Rabu (24/6), terdakwa Sulastri dan Muh Iksan bersama-sama mengembalikan uang dengan total Rp 840 juta dengan rincian masing-masing Rp 420 juta. Total pengembalian dari ketiganya terhitung Rp 1,09 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya masih berstatus PNS aktif, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri; staf PAUD Disdik M Ikhsan; dan pengawas TK Disdik Masdar. Kepolisian mengatakan, berdasarkan audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar.

"Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Dicky, Senin (7/10/2019).

Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Seperti diketahui, kasus korupsi PAUD yang telah menjerat tiga PNS di Dinas Pendidikan Bone ini yang ikut membawa nama Erniati, istri Wakil Bupati Bone sebagai kepala bidang di Disdik Bone. Namun, hingga saat ini, berkas kasus Erniati tak kunjung masuk ke meja hijau. Berkas kasus Erniati dinyatakan sudah 4 kali bolak balik Penyidik Polres Bone ke Kejaksaan.

Oleh pihak Kejaksaan, pengembalian berkas dilakukan lantaran pihak Penyidik Kepolisian belum mampu melengkapi berkas perkara sehubungan dengan penerapan pasal 55 KUHP.


Tulis Komentar