Nasional

3 Pelaku Jual Beli Bayi di Yogya Ditangkap, Salah Satunya Bidan

Jumpa pers kasus jual beli bayi di Polresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

GILANGNEWS.COM - Polisi menggagalkan praktik perdagangan orang berupa jual beli bayi yang salah satunya melibatkan seorang bidan di Yogyakarta. Modusnya, sang bidan mendanai seorang makelar bayi untuk mencari bayi adopsi dan berujung menjualnya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, kejadian itu bermula saat polisi mengamankan SBF alias Lestari (25), warga Demak, Jawa Tengah dan RA di sebuah rumah sakit yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono, Kota Yogyakarta, Selasa (12/5) malam. Hal itu karena keduanya terlibat cekcok.

"Pada saat itu terjadi percekcokan soal nominal harga (adopsi anak), diketahui sekuriti dan dilaporkan ke Polsek (Mergangsan) lalu keduanya dibawa," kata Riko saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

"Ternyata ada penyalahgunaan cara dalam proses adopsi. Kemudian diketahui pula jika SBF ini makelar atau pencari bayi (untuk diadopsi)," imbuh Riko.

Dari keterangan yang diperoleh, ternyata SBF cekcok dengan RA berkaitan dengan nominal harga adopsi bayi senilai Rp 20 juta. Di mana sebelumnya SBF mem-posting 'beby boy mencari adopter lokasi di Jogja' di Facebooknya dan RA menghubungi SBF.

"Jadi RA ini ada kendala tidak bisa punya keturunan dan ada permasalahan dengan ibunya. Dia mau adopsi untuk meyakinkan ibunya kalau sudah lahiran. Nah, si RA ini berniat untuk tidak membeli tapi membawanya dan mereka cekcok di rumah sakit," ucapnya.

Dari penelusuran polisi, SBF mengaku jika mendapatkan bayi tersebut dari aplikasi online di Facebook bernama 'Adopsi bayi Jogja-Solo'. Kemudian, SBF menemukan posting-an yang dibuat EP (24) warga Cilacap, Jawa Tengah yang ingin menjual bayi berumur 2 bulan hasil hubungan gelap.

"Kemudian kami telusuri yang bersangkutan ini komunikasi langsung dengan ibu dari bayi tersebut (EP) di daerah Cilacap. Setelah komunikasi, EP menyerahkan anaknya (untuk dijual) Rp 6 juta karena dia tidak sanggup mengurus anak," ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi lantas mengamankan EP. Tak hanya itu, dari pengakuan SBF ternyata dia mendapatkan uang untuk membeli bayi dari JEL (39), seorang bidan di Yogyakarta.

"Setelah bayi dibawa SBF kemudian dititipkan di tempat JEL, dia (JEL) ini sebagai pendana dan tempat penitipan bayi dan dia berprofesi sebagai bidan," katanya.

Bayi tersebut diasuh oleh JEL dan rencananya akan dicarikan adopter. Namun karena bidan JEL tidak bisa mencarikan adopter dan sudah tidak sanggup merawatnya, maka bayi tersebut dikembalikan kepada SBF untuk dicarikan adopter dengan biaya pengganti adopsi Rp 20 juta.

"Dari pengakuan ketiganya baru melakukan aksinya satu kali. Sedangkan motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Kemudian Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

"Untuk bayinya saat ini sudah dititipkan ke Dinas Sosial dan selanjutnya akan diproses sebagaimana mestinya," katanya.


Tulis Komentar