Jangan Hanya Warga, DPRD Pekanbaru Minta Tempat Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Juga Disanks
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberi sanksi warga yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan tersebut sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.
Namun bagaimana dengan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan?
DPRD Kota Pekanbaru meminta tak hanya masyarakat saja yang dikenakan sanksi, namun tempat usaha yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan juga harus dijatuhi sanksi.
"Tempat hiburan malam atau tempat wisata juga harus menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perwako, ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan. Dan sanksi ini harus sesuai seperti denda. Kalau perlu sampai penutupan tempat usaha," cakap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.
Tulis Komentar