Riau

Pusat Kuliner Tugu Keris Pekanbaru Bakal Ditutup

Kawasan Bundaran Tugu Keris dipenuhi pedagang kuliner.

GILANGNEWS.COM - Belakangan ini kawasan Bundaran Tugu Keris diramaikan oleh banyaknya pedagang jajanan dan kuliner. Kini, para pedagang di kawasan itu akan direlokasi ke tempat lain.

"Kami sudah rapat dengan organisasi perangkat daerah terkait. Keputusannya, kami akan menutup kawasan Bundara Keris dari para pedagang kuliner pada 6 September nanti," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (26/8/2020).

Satpol PP tetap menunggu keputusan dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag). Kedua OPD ini akan mencarikan solusi alternatif bagi para pedagang kuliner itu.

"Keputusan dua OPD itu tentu atas persetujuan Pemprov Riau," kata Burhan.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan merelokasi para pedagang kuliner ini ke Taman Labuai (kawasan Purna MTQ), Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.

"Relokasi para pedagang kuliner dari Bundara Keris ke beberapa lokasi itu tentu harus atas persetujuan gubernur Riau," sebut Burhan.

Pusat kuliner di Bundaran Keris ini belakangan memang menjadi tempat jajanan pinggir jalan terfavorit di Pekanbaru. Namun, pusat kuliner ini disebut-sebut tak ada izin dari pemerintah.

"Pusat kuliner di Bundaran Keris tak ada izin. Tetapi, konteks saat ini adalah pandemi corona," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut beberapa waktu lalu.

Di masa pandemi corona, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan penggunaan masker. Kalau memang ada diatur jarak antar pengunjung dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).

"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata Ingot.

Ada dua kategori penertiban yang bisa dilakukan bagi pedagang kuliner di Bundaran Keris. Pertama, pusat kuliner itu ilegal. Kedua, Perwako tentang New Normal dapat diterapkan jika protokol kesehatan dilanggar.


Tulis Komentar