Riau

Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Permai Bermasalah, Gubri Dorong Dituntaskan Melalui Ratas Presiden

GILANGNEWS.COM - Meski akan diresmikan dalam waktu dekat oleh Presiden Joko Widodo, namun persoalan ganti rugi lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Provinsi Riau belum juga tuntas.  

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan belum selesainya masalah ganti rugi lahan, karena persoalan jalan tol Permai ada dua kepemilikan hak di Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang 131 kilometer itu. 

"Jadi hak pertama milik warga yang sudah memiliki sertifikat, dan kedua Barang Milik Negara (BMN) yang sudah didaftar oleh Chevron ke Kementerian Keuangan melalui  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," katanya. 

Sedangkan untuk fisik, sebut Gubri, jalan bebas hambatan yang memiliki enam pintu tol tersebut sudah selesai. 

"Untuk fisik jalan tol Permai tidak ada masalah. Sudah selesai semua tinggal persoalan ganti rugi lahan, ini yang dikonsinyasi di Pengadilan. Tapi prosesnya tak bisa sebentar, karena kepemilikan tanah ada juga orang Jakarta," terangnya. 

Disinggung soal rencana peresmian jalan tol Permai, Gubri mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun sebelum jalan tol Permai diresmikan terlebih dulu Menteri PUPR akan datang ke Riau melihat kesiapan jalan tol. 

"Ada rencana pak Menteri PUPR akan ke sini, baru nanti kita dapat gambaran soal bagaimana peresmian," tukasnya. 

Sementara Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi mengatakan, dalam persoalan Gubernur Riau mendorong agar secepatnya dilakukan percepatan. 

"Tadi pak Gubernur mendorong agar penyelesaiannya langsung rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden," singkatnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahrir saat dikonfirmasi persoalan ganti rugi lahan tersebut terkesan lepas tangan. 

"Pengadaan tanah jalan tol sudah habis sebenarnya, tanggung jawab saya (BPN)  hanya sebatas konsinyasi. Sudah dikonsinyasi, habis tugas saya," katanya.

Namun Syahrir mengaku, jika hingga saat ini pihak pengadilan belum menerima konsinyasi persoalan ganti rugi lahan tersebut tersebut.

"Jadi masalah sekarang konsinyasi itu belum diterima oleh Pengadilan Negeri karena ada tahapannya. Jadi mereka mohon waktu karena para pihak ini bukan hanya di lingkungan situ saja, ada yang di Jakarta," sebutnya. 

"Nanti kalau sudah penetapan konsinyasi di pengadilan itu terbit, saya selaku ketua Pemutusan Hubungan Hukum (PHH). Karena satu bidang tanah dimiliki oleh dua pemilik, BMN dan masyarakat biar nanti pengadilan yang menetapkan. Jadi kami tidak bisa menetapkan siapa yang punya," terangnya. 

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Permai, Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan mengatakan, pihaknya akan mengusulkan persoalan tersebut ke ratas Presiden di Istana Negara, Jakarta.

"Kita akan coba usulkan ini untuk dibawa dalam Ratas Presiden, agar persoalannya cepat selesai. Karena sudah berapa kali rencana peresmian jalan tol ini berkali-kali mengalami penundaan. Sebenarnya bisa saja diresmikan, mana yang bermadalah ditutup dulu. Tapi kan pak Gubernur tidaj ingin saat peresmian bergejolak," tutupnya.


Tulis Komentar