Nasional

Banding Kandas, Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Mati

Zuraida Hanum saat diproses kepolisian terkait pembunuhan hakim Jamaluddin.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut.

"Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat," ucap majelis tinggi.

Versi Pengacara

Dalam permohonan bandingnya, pengacara Zuraida mengajukan sejumlah argumen, di antaranya:

Terdakwa bergantian menjadi saksi atas perkara yang dia sendiri ikut serta di dalamnya, bertentangan dengan larangan self incrimination (mendakwa diri sendiri), karena dia sebagai saksi akan disumpah yang dia juga menjadi Terdakwa dalam perkara itu (dalam satu kasus). Jika hal tersebut dipandang sebagai Saksi Mahkota, dalam peradilan di Indonesia, tidak mengenal saksi Mahkota, tapi yang dikenal di masa sekarang ini adalah sistem pemeriksaan perkara dengan cara Justice Collaborator.

Dalam perkara aquo, tidak berlaku saksi Mahkota maupun Justice Collaborator. Dengan demikian Majelis Hakim dalam memeriksa perkara aquo telah melanggar hukum maka patut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya pada tingkat banding perkara aquo.

Putusan Pengadilan Medan dalam perkara aquo, tidak mencerminkan keadilan hukum, berpotensi pelanggaran Hak Azasi Manusia dengan alasan sebagai berikut :

Ada Anak Terdakwa hasil perkawinannya dengan Jamaluddin (alm) yang bernama Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, masih anak- anak sekarang berumur kurang lebih 7 tahun.

Ada Anak Terdakwa hasil perkawinannya dengan suaminya pertama yang bernama Syakira Rizahtun Nissa (berumur kurang lebih 14 tahun). Dengan meninggalnya Jamaluddin (alm), anaknya yang bernama Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, dengan terpaksa menjadi anak "yatim".

Apabila putusan Pidana Mati dilaksanakan terhadap Zuraida Hanum, maka Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin dalam kekanak- kanakkannya menjadi Yatim Piatu oleh karena putusan Pengadilan Negeri Medan. Adilkah itu. Putusan Pengadilan Negeri Medan, menciptakan ketidak adilan hukum yang seharusnya dihindarkan dalam menerapkan sesuatu putusan hukum, karena dapat berdampak yang fatal bagi anak-anak Terdakwa.

Putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar hak-hak anak sebagaimana ditentukan undang-undang. Ketentuan pasal 1 butir 12 U.U No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua. Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Dengan hukuman mati terhadap Terdakwa Zuraida Hanum, hak-hak anak atas Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, tidak dapat dipenuhi lagi oleh terdakwa Zuraida Hanum.

Sebagaimana diketahui, Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh komplotannya untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.


Tulis Komentar