Hukrim

Berikut Jadwal Praperadilan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Jilid II

Lahan Terbakar (Internet)

PEKANBARU - ‎Hakim Sorta Ria Neva kembali ditunjuk menyidangkan gugatan praperadilan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) perusahaan biang asap tahun 2015. Bedanya, jika gugatan sebelumnya ada 15 perusahaan, praperadilan yang dijadwalkan Senin (14/11/2016) ini hanya menyidangkan 1 perusahaan.

Gugatan ini dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau. Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menyebut pihaknya hanya menggugat SP3 yang dilakukan Polda Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari.

"Senin depan dijadwalkan sidang perdananya," kata Riko kepada wartawan, Kamis (10/11/2016).

Dia menyebutkan, PT SRL merupakan salah satu perusahaan yang penyidikannya dihentikan Polda Riau, di antara 15 perusahaan lainnya. Kenapa hanya satu, dia menyatakan SP3 perusahaan ini memang terdapat keganjilan.

Sementara Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan ini. Menurutnya, praperadilan merupakan sarana mencari kebenaran dan menguji proses hukum yang telah dilakukan.

"Senin depan kalau tidak salah kami akan dipanggil lagi untuk menghadapi sidang yang diajukan oleh Walhi," sebutnya Zulkarnain usai upacara mencuci Pataka Polda Riau di Halaman Mapolda Riau.

Menurutnya, proses praperadilan bukanlah sebatas menang atau kalah, tapi upaya mencari kebenaran hukum. Di mana dalam praperadilan terdapat proses untuk menguji proses penghentian penyidikan, apakah telah sesuai mekanisme hukum atau belum.

Zulkarnain menyadari jika praperadilan terkait SP3 yang sebelumnya sudah ditolak bukanlah akhir proses hukum.

"Kendati gugatan pemohon tidak diterima, bukan berarti upaya serupa tidak dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi lingkungan lainnya. Kami siap saja, karena ini kan pengujian secara transparan wartawan bisa hadir," tegasnya.

Menurut Zulkarnain, praperadilan juga merupakan upaya mewujudkan Riau terbebas asap dari kebakaran hutan dan lahan pada ahun-tahun berikutnya.

"Esensi yang kita berharap kan bersama perlawanan bersama untuk tidak terjadi Kebakaran Lahan dan Hutan. Esensinya Kita bersama bertanggung jawab mencegah terjadinya Karhutla.
Kami ke depan akan tetap berupaya melakukan upaya-upaya seperti membuat selokan selokan (membangun kanal,red)," kata Kapolda. ‎

Persoalan penting lainnya menurut Kapolda adalah bagaimana mencegah terjadinya Ilegal loging. Aktivitas itu yang menjadi pangkal awal terjadinya Karhutla. Jika dapat diberantas, maka bukan tidak mungkin Riau terbebas dari ancaman Karhutla.

Ia menegaskan akan menindak tegas pelaku Illog, termasuk jika itu merupakan oknum kepolisian di jajarannya.

"ilegal loging, saya sikat betul itu kalau ilegal loging, saya akan berkoordinasi karena awal Kebakaran itu adalah perambahan hutan," tegasnya.

Reporter : Syukur
Redaktur : Zulfikri


Tulis Komentar