Langgar Protokol Kesehatan, Sembilan Warga Tampan Diberi Sanksi
GILANGNEWS.COM - Sembilan warga di Kecamatan Tampan diberi sanksi oleh penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2020). Mereka kedapatan tidak makai masker saat razia tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas.
"Sembilan orang terjaring razia tadi pagi," kata Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni.
Doni menyebut, razia dalam upaya penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) itu rutin digelar tim gabungan guna menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saat ini, jumlah pelanggar terus turun. Artinya warga sudah mulai disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," sebutnya.
Tulis Komentar