Pekanbaru Rawan Banjir, Pengembang Perumahan Diminta Ikuti Prosedur
GILANGNEWS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru meminta pengembang mengikuti prosedur dalam membangun properti. Sebab, kesalahan membangun akan berakibat terjadi banjir.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap bangunan properti. Ia meminta pengembang agar tidak membangun di bawah ambang batas level banjir.
"Jadi sebelum membangun itu, pengembang minta file banjir ke kita. Mereka harus bangun di atas ambang batas, misalnya di wilayah tersebut kita rekomendasikan mereka harus menimbun satu meter, dan mereka harus ikuti itu," tegas Indra, Ahad (11/10/2020).
Apalagi saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang merancang masterplan pengendalian banjir. Membuat masterplan pengendalian banjir pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase.
Tulis Komentar