Riau

Gubri Syamsuar Dinilai tak Konsisten Cegah Penyebaran Covid-19

Rawa El Amady.

GILANGNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Rawa El Amady, menilai Gubernur Riau Syamsuar tidak konsisten dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Riau. Rawa menilai Syamsuar melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Harusnya ia memberi contoh agar aturan yang dibuatnya dipatuhi masyarakat.

Seperti diketahui, Syamsuar mengeluarkan maklumat pada 15 Oktober 2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Di dalam Maklumat nomor 248/MAK/2020 itu, gubernur meminta masyarakat mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menghindari kerumunan).

Gubernur juga meminta untuk tidak melakukan aktivitas bersama-sama/ mengumpulkan massa/berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang dan tentang pengaturan kampanye Pilkada yang dibolehkan hanya untuk 50 orang.

Namun pada Kamis (15/10/2020) Syamsuar membuat kerumuman peresmian pasar Seri Kualo, kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak. Padahal, pasar ini sudah disahkan 2018.

"Gubernur Riau tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri," tegas Rawa.

Rawa mengatakan, inkonsistensi Gubri terhadap maklumat yang dibuatnya sendiri terdapat pada poin kedua dan ketiga. Pada poin kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas bersama-sama atau mengumpulkan massa, dan berkumpul dalam jumlah tidak melebihi lima orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Jelas peresmian itu akan menyebabkan kerumuman. "Lagi pula, apa urgensinya meresmikan pasar yang sebelumnya disahkan, di tengah pandemi lagi," kata Rawa heran.

Tak hanya itu, Rawa juga mengkritisi pada poin ketiga maklumat yang dibuat Syamsuar. Dimana disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.

"Ini juga tak konsisten. Kalau masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang, maka kampanye mestinya juga tidak boleh lebih dari lima orang. Nah, gubernur maupun walikota selama ini mengeluarkan kebijakan tanpa ada realisasi pengawasan. Kalau hanya di surat saja tidak ada impelementasinya, tak ada gunanya," tukas Rawa.


Tulis Komentar