Legislator

Perwako Isolasi OTG Sudah Berlaku, Camat Hingga RT Diminta Berperan

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih

GILANGNEWS.COM - Peraturan walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 telah diberlakukan. Camat, lurah hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) diminta berperan aktif.

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. "Sudah ditandatangani pak Walikota kemarin. Sudah berlaku," kata Zaini, Ahad (18/10/2020).

Saat ini, lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikatakan Zaini, dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.

"Jadi dengan Perwako tersebut, Camat Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," jelasnya.

Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi di bawah pengawasan pemerintah.

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah.


Tulis Komentar