Paslon Harus Jujur Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu mengimbau pasangan calon (Paslon) Pilkada Rohul jujur dan taat dalam menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Para paslon juga diminta tidak menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitasnya apalagi dari asing.
Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, pelaporan sumbangan dana kampanye dilakukan dengan sistem self assesment atau pelaporannya dilakukan sendiri oleh paslon melalui Sistem Informasi Sumbangan Dana Kampanye (SISDAKAM).
"LPSDK ini dilaporkan sendiri oleh Paslon melalui Aplikasi SISDAKAM. Ketaatan dan kejujuran Paslon dalam melaporkan sumbangan yang mereka terima sangat dibutuhkan agar laporan sumbangan dana kampanye ini sesuai ketentuan," cakap Elfendri Kamis (29/10/2020) saat rapat koordinasi persiapan penyerahan LPSDK di Kantor KPU Rohul.
Elfendri menambahkan, Rapat Koordinasi Persiapan LPSDK ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum data tersebut diinput dalam SISDAKAM. Sementara batas waktu pelaporannya paling lambat disampaikan setiap paslon pada tanggal 30 Oktober 2020.
Tulis Komentar