Riau

Paslon Harus Jujur Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Ketua KPU Rohul Elfendri

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu mengimbau pasangan calon (Paslon) Pilkada Rohul jujur dan taat dalam menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Para paslon juga diminta tidak menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitasnya apalagi dari asing.

Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, pelaporan sumbangan dana kampanye dilakukan dengan sistem self assesment atau pelaporannya dilakukan sendiri oleh paslon melalui Sistem Informasi Sumbangan Dana Kampanye (SISDAKAM).

"LPSDK ini dilaporkan sendiri oleh Paslon melalui Aplikasi SISDAKAM. Ketaatan dan kejujuran Paslon dalam melaporkan sumbangan yang mereka terima sangat dibutuhkan agar laporan sumbangan dana kampanye ini sesuai ketentuan," cakap Elfendri Kamis (29/10/2020) saat rapat koordinasi persiapan penyerahan LPSDK di Kantor KPU Rohul.

Elfendri menambahkan, Rapat Koordinasi Persiapan LPSDK ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum data tersebut diinput dalam SISDAKAM. Sementara batas waktu pelaporannya paling lambat disampaikan setiap paslon pada tanggal 30 Oktober 2020.

Dikatakanya, sumbangan dana kampanye sudah diatur dalam PKPU dimana setiap paslon maksimal hanya boleh menerima sebesar Rp 75 juta dari perorangan dan Rp 750 juta dari badan Hukum. Sementara sumbangan yang berasal dari Paslon sendiri tidak dibatasi.

"Sumbangan perorangan dan badan hukum itu sifatnya kumulatif selama masa kampanye. Jika melebihi batas maksimal maka dana tersebut tidak bisa digunakan dan sisanya harus diserahkan kepada negara," cakap Elfendri.

Dari laporan sementara yang dihimpun dari masing-masing LO Paslon, pasangan Hamulian- Syahril Topan menjadi pasangan dengan jumlah sumbangan dana kampanye terbesar mencapai Rp. 1,32 miliar. Disusul, pasangan Sukiman- Indra gunawan sebesar Rp 750 juta dan pasangan Hafith Syukri-Erizal sebesar Rp 660 juta.


Tulis Komentar