Perda Penyelenggaraan Kesehatan Riau Direvisi, Langgar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015. Revisi Perda tersebut untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Dulu kita belum ada Perda soal musibah Covid-19. Dan sekarang revisi Perda Penyelenggaraan Kesehatan sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada wartawan.
Selanjutnya, kata Gubri, Perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dan kabupaten/kota se-Riau. Setelah itu baru akan dilaksanakan penerapan Perda tersebut.
"Insya Allah segara kita laksanakan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan amanah Perda tersebut dalam meningkatkan kedisiplinan," terangnya.
Tulis Komentar