Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tahan Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru

Ketua Front Pembela Islam (FPI), Husni Thamrin.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Husni Thamrin, dan anggotanya, M Nur Fajri, sebagai tersangka dugaan mengancam kebebasan berpendapat di depan umum. Kedua tersangka ditahan.

Sebelumnya Husni Thamrin dan anggotanya menghalangi deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Habid Rizieq Shihab ke Provinsi Riau. Deklarasi digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020) petang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa intensif. "Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).

Kedua tersangka dijerat Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Pasal itu disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang–halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang Undang ini dan atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelas Nandang.

Husni Thamrin dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.

Kejadian berawal ketika 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shibab ke Bumi Lancang Kuning, Senin (23/11/2020) petang. Tidak lama datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.

"Kelompok FPI juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi. Mulai dari izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar Undang Undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," tutur Nandang.


Tulis Komentar