Sidang Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing

Terus Bantah Minta Uang, Terdakwa Sebut Mursini Berbohong

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Mursini, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp10,4 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/12/2020). Dalam kesaksiannya Bupati Kuansing nonaktif ini banyak mengaku tidak tahu dan lupa.

Mursini hadir langsung ke persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Afrizal. Sidang digelar secara virtual, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roni Syahputra hadir di persidangan sedangkan terdakwa berada di Lapas Kuansing.

Perkara menjerat Plt Sekda Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum, M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan.

Mursini dalam kesaksiannya mengatakan mengetahui adanya 6 proyek kegiatan di Setdakab Kuansing. Namun ia membantah ikut terlibat dalam penyelewengan anggaran pada kegiatan tersebut.

Mursini juga membantah meminta uang sebesar Rp1.540.000.000 kepada para terdakwa. "Apakah Anda ada menerima Rp150 juta untuk keluarga saudara yang sakit," tanya JPU, Roni.

Mursini langsung menjawab tidak pernah. Ia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan terdakwa Muharlius dan M Saleh untuk memberikan uang sebanyak Rp500 juta dan Rp150 juta yang akan dibawa terdakwa Verdy dalam bentuk dollar ke Batam untuk diserahkan ke seseorang. "Tidak pernah," kata Mursini lagi.

Tidak hanya itu, Mursini juga tidak mengakui memerintahkan terdakwa Muharlius menyerahkan uang Rp90 juta kepada Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta dan Rp150 juta untuk mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, Rosi Atali.

"Tidak ada saya perintahkan. Tidak pernah," tutur Mrusini lagi.

Mendengar Mursini terus mengatakan tidak pernah, hakim ketua Faisal mengigatkan agar memberikan keterangan yang benar agar perkara jadi terang. Apalagi jawaban Calon Bupati Kuansing petahana itu berbeda dari keterangan saksi sebelumnya.

"Dari 7 orang (saksi yang sudah bersaksi) mengatakan A sementara Anda mengatakan B. Jadi korelasi garis merah itu Anda bantah," kata Faisal.

Mursini juga diingatkan untuk meluangkan waktunya menjenguk para terdakwa yang juga bawahannya di penjara. "Itu staf Anda yang sudah diperiksa dan menjadi terdakwa. Kalau saudara tetap berbohong, gimana masa depan mereka," ingat Faisal.

Majelis hakim menegaskan akan menilai keterangan yang diberikan Mursini. Keterangan Mursini akan dicocokkan dengan keterangan para saksi lain dan juga terdakwa. "Banyak saksi lainnya yang didukung dengan alat bukti lainnya," tegas hakim.

Mendengar Mursini terus mengaku tidak tahu, terdakwa Verdy Ananta tidak bisa menahan emosinya. Dengan suara tertahan menahan tangis, dia meminta agar Mursini berkata jujur kalau pernah memerintahkan dirinya mengambil uang dan mengantarkan kepada seseorang di Batam.

"Pikirkanlah nasib kami pak. Jangan jadi pemimpin yang lempar batu sembunyi tangan. Bapak tidak memikirkan saya dan keluarga saya. Kami di sini susah, badan gatal-gatal. Sementara bapak menyampaikan kebohongan di persidangan. Bagaimana perasaan bapak kalau di posisi kami," tutur terdakwa Verdi.

Atas pertanyaan terdakwa Verdy itu, Mursini memilih tidak memberikan jawaban. "Saya tidak bisa jawab," ucap Mursini.

Verdi kembali mempertanyakan terkait perintah Mursini kepada terdakwa M Saleh untuk menyuruh dirinya datang ke mesjid. "Bapak ingat gak, menyuruh saya ke mesjid untuk mengambil uang Rp150 juta dan mengantarkannya untuk biaya pengobatan istri bapak," tanya Verdy.

Namun, Mursini kembali menyatakan tidak pernah meminta terdakwa Verdy mengantarkan uang. "Tidak pernah," ucapnya singkat.

Tidak lagi bisa menerima kebohongan, terdakwa Verdy mendoakan Mursini dengan hal buruk. Namun hakim mengingatkannya untuk berdoa yang baik. "Jangan doakan yang buruk-buruk. Doakan yang baik-baik agar dia (Mursini) dibukakan hatinya," ingat hakim.

Mursini juga membantah pertanyaan yang diajukan terdakwa Muharlius terkait perintah agar memberikan uang untuk anggota dewan, biaya berobat ke Malaka. "Tidak pernah," kata Mursini.

Dugaan korupsi berawal dari enam kegiatan di Sekretariat Pemkab Kuansing tahun 2017. Saat itu, Muharlius menjadi Plt Sekda sekaligus pengguna anggaran bernilai Rp13 miliar lebih.

Kegiatan pertama adalah dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, kedua penerimaan kunjungan pejabat negara, dan ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah.

Kegiatan keempat adalah rapat koordinasi pejabat daerah, kelima kegiatan kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta keenam penyediaan makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan tidak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan dan mengalir ke Mursini, anggota dewan, Wakil Bupati Halim dan Ketua DPRD Andi Putra.


Tulis Komentar