Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
GILANGNEWS.COM - Jelang aksi unjuk rasa Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI yang menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jumat (18/12/2020) siang, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan proses hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Karena itu Ahmad Sahroni mengingatkan agar aksi tersebut tidak bertujuan mengintervensi proses hukum Habib Rizieq Shihab.
"Hukum tidak bisa diintervensi siapa pun. Karenanya jangan sampai aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan tujuan untuk mengintervensi proses hukum yang berlangsung kepada Habib Rizieq Shihab," katanya kepada wartawan.
Menurut Ahmad Sahroni, tidak ada yang salah atas rencana unjuk rasa ANAK NKRI yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu, selama proses berjalannya unjuk rasa itu tertib dan damai. Karena itu dia meminta unjuk rasa dilakukan sesuai aturan. Unjuk rasa harus berlangsung tertib.
Tulis Komentar