Riau

Seorang Simpatisan Paslon di Meranti Ditetapkan Jadi Tersangka Politik Uang

Ilustrasi Politik Uang

GILANGNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti berbuntut panjang. Seorang simpatisan Tim Pasangan Calon (paslon) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Satu orang tersangka itu kabarnya merupakan simpatisan tim Paslon nomor urut 1 yakni H Adil dan Asmar. Ia diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada yakni adanya unsur dugaan politik uang dan melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Keterangan ini diutarakan oleh Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti dari unsur kepolisian, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH. Prihadi bahkan menyebut jika berkas tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejari setempat. 

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Meranti tersebut juga menyampaikan adanya perbedaan penetapan tersangka dengan yang dilaporkan. Dimana sebelumnya saat penyelidikan pihak pelapor mendapatkan pemberitahuan status Laporan Nomor 164/K.RI.10/HK.01.00/12/2020 dari Bawaslu Kepulauan Meranti tertanggal 18 Desember 2020, bahwa nama terlapor berinisial ZN. Akan tetapi, dalam proses penyidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang berbeda, dengan inisial HS.

Menurut Prihadi, waktu itu pihaknya mendapatkan 24 laporan peristiwa terkait money politic di lima desa di kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu, Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir, Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat, Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan Selatpanjang di Kecamatan Tebing Tinggi. 

Hanya saja pihaknya hanya mempunyai waktu selama 5 hari untuk melakukan klarifikasi. Selain itu kendalanya, saksi yang akan dimintai keterangan itu tidak sedang berada di tempat.

Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, namun yang bisa diproses dan memenuhi unsur hanya satu desa.

"Kita mendapatkan 24 laporan peristiwa terkait money politic yang berada di lima desa di lima kecamatan. Dari sekian banyak laporan, kita hanya punya waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi, selain itu banyak kendala yang kita hadapi, salah satunya orangnya tidak ada untuk diminta klarifikasi. Setelah dilakukan pengembangan hanya satu tempat yang diduga kuat melakukan pelanggaran itu dengan alat bukti yang tersedia, yakni di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat," ujar Prihadi, Senin (11/1/2021).

Terhadap tersangka, lanjut Prihadi, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara dan sejauh ini juga terbilang kooperatif. 

"Tersangka tidak kita tahan, karena tidak semua pelanggaran bisa dilakukan penahanan. Selain itu hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya dikenakan 36 bulan. Selain itu tersangka juga terbilang kooperatif, untuk itu terhadap dia hanya kita lakukan wajib lapor yang kita sesuaikan kebutuhan kita nantinya," beber mantan Panit II Unit I Subdit III DitReskrimsus Polda Riau itu.

Adanya penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Syamsurizal. "Benar, penyidik sudah tuntas melakukan pemeriksaan dan sudah menetapkan HS sebagai tersangka," ucap Syamsurizal.

Syamsurizal mengatakan, penyidik Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya selama 14 hari melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, diduga kuat tersangka diduga telah melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.

"Saat ini sudah kita lakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Kalau nanti memang ada perbaikan, maka ada waktu tiga hari bagi penyidik untuk memperbaiki, setelah itu baru dilanjutkan ke P21," terangnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Okky Fathoni Nugraha SH mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas yang telah diserahkan Sentra Gakkumdu.

"Akan kita pelajari dulu, jika memang belum lengkap akan dikembalikan dan ada waktu tiga hari bagi penyidik untuk melengkapi itu," ucap Okky singkat.


Tulis Komentar