Riau

Gubernur Bisa Usulkan Peserta Asessment yang Masuk Tiga Besar sebagai Sekda Riau?

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Baru dilantik menjadi Sekdaprov Riau selama 1 tahun 1 bulan, Yan Prana Jaya Indra Rasyid tersandung masalah hukum.

Yan Prana ditahan Kejati Riau atas dugaan kasus korupsi dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak yang merugikan negara miliaran.

Atas peristiwa itu, Pemprov Riau kemudian menunjuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Masrul Kasmy sebagai Plh Sekdaprov Riau.

Sesuai regulasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membolehkan kepala daerah, yakni Gubernur Riau Syamsuar, mengusulkan nama calon Sekda Riau yang masuk tiga besar asessment Sekda Riau beberapa waktu lalu. Mengingat proses asessment belum sampai dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala UPT Penilaian Kompetensi, Budi Fakhri saat dikonfirmasi prihal tersebut mengatakan, secara aturan tidak disebutkan calon Sekda yang masuk tiga besar saat asessment bisa diusulkan menjadi Sekda Riau definitif.

"Itu kebijakan dari KASN jatuhnya. Karena dalam aturannya dari tiga calon Sekda Riau yang diusulkan ke KASN, ketika dipilih satu maka selesai, habis," terang Budi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Namun melihat kejadian yang sudah-sudah, lanjut Budi, jika waktunya tidak terlalu jauh, biasanya KASN berani mengambil keputusan calon Sekda yang tak terpilih menjadi Sekda definitif.

"Misalnya Sekda definitif masih menjabat dua atau tiga bulan, namun berhalangan. Biasanya kalau hitungan bulan KASN berani memberi diskresi. Tapi kalau sudah di atas 1 tahun, mereka tidak berani lagi dan harus buka asessment baru," jelasnya.

Budi mencontohnya, misalnya Sekdako Dumai M Nasir ditangkap KPK setelah 1 tahun 1 bulan. Dan calon Sekda Dumai yang masuk dua besar Hamdan Kamal masih memungkinkan dilantik, namun KASN keberatan.

"Kalau Sekda kita (Yan Prana) kan sudah menjabat 1 tahun lebih, dilantik November 2019. Kemungkinan besar akan berlaku hal sama. Jadi kejadian yang sudah-sudah seperti itu, tetap dibuka seleksi terbuka lagi. Apalagi saat ini kasus Pak Yan Prana belum inkrah," cakapnya.

Untuk diketahui saat seleksi terbuka Sekda Riau tahun 2019 Pemprov Riau mengusulkan tiga nama ke KASN. Ketiga nama itu diantaranya Yan Prana Jaya (Kepala Bappeda Siak), Said Syarifuddin (Sekda Inhil), dan Asrizal (Kepala Disperindagkop UKM Riau).

Namun dari tiga nama itu, Yan Prana Jaya direkomendasikan KASN sebagai Sekdaprov Riau. Hanya saja nasib berkata lain, baru menjabat 1 tahun 1 bulan, Yan Prana tersandung dugaan kasus korupsi di Bappeda Siak.


Tulis Komentar