Riau

Kemenhub Potong 209 Kendaraan ODOL di Riau

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi melakukan pemotongan truk ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 209 kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Provinsi Riau telah dilakukan pemotongan normalisasi kendaraan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

Penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019-2021. Tindakan itu sebagai efek jera bagi pengusahan yang menggunakan kendaraan ODOL.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi saat normalisasi kendaraan ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

"Tadi kami dapat laporan di Riau sudah ada 209 kendaraan ODOL yang dilakukan penindakan pemotongan selama tiga tahun terakhir," katanya.

Karena itu, Budi menegaskan dalam penertiban dan penindakan kendaraan ODOL, Kemenhub tidak akan tebang pilih.

"Kami tegaskan tidak ada tembang pilih dalam penindakan kendaraan ODOL. Siapapun dan apapun perusahaannya, jika melanggar aturan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebab menurut Budi, pemotongan kendaraan ODOL ini merupakan langkah jitu untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran.

"Kalau hanya tindakan penilangan, tidak begitu merubah prilaku dan masih banyak ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam melakukan penindakan kendaraan ODOL perlu dukungan semua pihak. Termasuk operator sendiri atau perusahaan pemilik kendaraan.

"Karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan ODOL ini sudah sangat merugikan negara maupun masyarakat. Terutama pada kerusakan infrastruktur jalan, dan mengancam bahaya pada pengguna jalan," ucapnya.

"Dan saya dapat laporan dari Kementerian PU, untuk perbaikan jalan ini mencapai Rp4 triliunan setiap tahun. Dan penyebab kerusakannya 75 persen disebankan kendaraan ODOL. Tentu kondisi ini menjadi perhatian kami," jelasnya.

Budi menjelaskan, kendaraan ODOL yang paling banyak melanggar aturan adalah dump truck, baik truck muatan barang muapun muatan minyak atau CPO.

"Hampir 75 persen mobil dan truck menyalahi aturan. Sehingga wajar kalau penyebab kerusakan jalan karena kendaraan ODOL," cetusnya.

"Untuk itu, kami juga akan menerapkan sanksi berat untuk truck ODOL ini, yaitu memperbesar denda dan penegakan hukum pidana. Mudah-mudah langkah ini bisa membuat efek jera para pemilik kendaraan ODOL," cakapnya.


Tulis Komentar