Riau

Jadi Bandar Ganja, Emak-emak 60 Tahun Ditangkap Polisi Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Seorang emak-emak berinisial AR (60) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi bandar narkotika jenis daun ganja kering.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Gelatik, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada Sabtu 20 Februari 2021 pukul 23.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dan melakukan penyamaran undercover buy di lokasi penyergapan," ucap Ryan, Senin (22/2/2021).

Setibanya di lokasi Jalan Gelatik, tim bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AJ sambil menyerahkan 2 paket ganja kepada anggota yang sudah melakukan penyamaran. Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka AJ.

"Saat diinterogasi, tersangka AJ mendapatkan ganja dari seorang emak-emak berinisial AR yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim langsung melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR di dalam rumahnya," lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka AR, petugas menemukan 39 paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di meja tv dan jendela.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR alias Ememak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ adalah empat paket daun ganja kering siap edar, satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp100 ribu.

"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," pungkasnya.


Tulis Komentar