Pemprov Riau Dukung Kebijakan Presiden Cabut Perpres Investasi Miras
GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang banyak mendapat penolakan masyarakat.
Sebab peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap melegalkan industri dan peredaran minuman keras (miras).
Kebijakan Presiden tersebut mendapat apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, karena dinilai sesuai dengan kaedah-kaerah masyarakat Melayu yang identik dengan Islam.
"Secara teotori, wilayah Riau identik dengan Melayu, karena Melayu itu identik dengan Islam," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tulis Komentar