Riau

Pemprov Riau Dukung Kebijakan Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang banyak mendapat penolakan masyarakat. 

Sebab peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap melegalkan industri dan peredaran minuman keras (miras). 

Kebijakan Presiden tersebut mendapat apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, karena dinilai sesuai dengan kaedah-kaerah masyarakat Melayu yang identik dengan Islam. 

"Secara teotori, wilayah Riau identik dengan Melayu, karena Melayu itu identik dengan Islam," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). 

Apalagi menurutnya, Islam itu sangat menghargai tata cara, adab, kebiasaan dan peraturan yang ditetapkan dalam Alquran dan hadis. 

"Karena dalam Alquran sudah dijelaskan makanan dan minuman yang memabukkan ada unsur mudoratnya. Dan itu tidak sesuai dengan kaedah dan adat istiadat masyarakat Melayu," jelasnya. 

"Masyarakat Melayu ini dari dulu memang sangat menjunjung tinggi ajaran agamanya, terutama dari ajaran agama Islam," tutupnya. 

Untuk ditahui, Presiden Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) seluruh provinsi di Indonesia. 


Tulis Komentar