Dunia

Pria Ini Terima Rp 135 Miliar Setelah 28 Tahun Dipenjara Dan Terbukti Tak Bersalah

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang pria di Philadelphia bebas dari penjara setelah mendekam selama 28 tahun untuk kejahatan yang tak pernah ia lakukan.

Pada Selasa (02/03), pria bernama Chester Hollman ini menerima kompensasi sekitar Rp 135 miliar atas kesalahan ini.

Hollman dibebaskan dari tuduhan dan keluar penjara pada 2019 setelah seorang saksi kunci mengaku telah berbohong dan melibatkannya dalam pembunuhan tahun 1991.

"Memiliki kebebasan saya yang dipulihkan dengan benar setelah 28 tahun adalah pahit," ujarnya.

"Banyak orang yang tidak bersalah seperti saya menghabiskan beberapa dekade di penjara berharap dan berjuang hanya untuk mengungkapkan kebenaran."

Pria ini mengatakan akan menjalani hidup baru setelah keluar dari penjara, bersama keluarga yang sangat ia cintai.

Kepala Conviction Integrity Unit di Kantor Kejaksaan Distrik Philadelphia, Patricia Cummings mengirim permintaan maaf atas kejadian ini. Walikota Jim Kenney merilis pernyataan tentang penyelesaian tersebut.

"Penyelesaian ini tidak hanya mencerminkan fakta bahwa Tuan Hollman menghabiskan 28 tahun dipenjara sebelum pembebasannya, tetapi karakter dan ketenangan Tuan Hollman yang jelas dalam menghadapi situasi yang sulit dibayangkan."

"Meskipun tidak ada harga untuk kebebasan seseorang, saya didorong untuk mengetahui bahwa kita telah mencapai kesepakatan adil yang memungkinkan Tuan Hollman membangun masa depan bersama keluarganya," ujarnya.


Tulis Komentar