Nasional

47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

Lapas Nusakambangan.

GILANGNEWS.COM - Total 643 orang bandar besar narkoba telah dipindahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maximum security Nusakambangan. Sebanyak 47 orang diantaranya dinyatakan berasal dari sejumlah Lapas di Provinsi Riau.

Hal itu dilakukan guna mengatasi tingginya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan para bandar narkoba dari dalam Lapas.

Secara rinci 643 bandar narkoba yang berstatus terpidana atau warga binaan pemasyarakatan itu masing-masing berasal dari rumah tahanan negara (Rutan) dan Lapas dengan rincian 99 orang dari 12 Lapas atau Rutan di wilayah DKI Jakarta, 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta, dan 91 orang dari Jawa Barat.

Kemudian, 54 orang dari Sumatera Utara, 50 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Riau, 46 orang dari Banten, 43 orang dari Kalimantan Barat, 21 orang dari Jawa Timur serta 18 orang dari Bali.

"Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas 'maximum security' di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Di samping itu, Yasonna mengatakan kebijakan pemindahan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Bahkan, langsung penuh. Sebab, tahanan hanya satu orang dalam satu sel.

Hal itu kemudian disikapi dengan membangun satu lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada 2021.

"Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan," ujarnya.


Tulis Komentar