47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
GILANGNEWS.COM - Total 643 orang bandar besar narkoba telah dipindahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maximum security Nusakambangan. Sebanyak 47 orang diantaranya dinyatakan berasal dari sejumlah Lapas di Provinsi Riau.
Hal itu dilakukan guna mengatasi tingginya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan para bandar narkoba dari dalam Lapas.
Secara rinci 643 bandar narkoba yang berstatus terpidana atau warga binaan pemasyarakatan itu masing-masing berasal dari rumah tahanan negara (Rutan) dan Lapas dengan rincian 99 orang dari 12 Lapas atau Rutan di wilayah DKI Jakarta, 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta, dan 91 orang dari Jawa Barat.
Kemudian, 54 orang dari Sumatera Utara, 50 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Riau, 46 orang dari Banten, 43 orang dari Kalimantan Barat, 21 orang dari Jawa Timur serta 18 orang dari Bali.
Tulis Komentar