Riau

MK Putuskan PSU di 25 TPS, Putusan PHP Pilkada Rohul

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHP Pilkada, Senin (22/3/2021).

Adapun, 25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda, yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Keluraham Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam amar putusan, MK menilai bahwa menyatakan batal dan tidak sah keputusam KPU Rohul, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Rohul tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.

MK kemudian meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 25 TPS tersebut dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah tersebut.

"Kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan siara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan KPU," kata Hakim.

Kemudian MK meminta agar KPU RI berkoordinasi dengan KPU Rohul dalam amar putusan. Juga kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Rohul, dan kepada Kepolisian untuk melakukan keamanan dalam amar putusan.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa terdapat 3580 pemilin di 25 TPS yang PSU tersebut. Pemilih laki-laki 1876, pemilih perempuan 1704.

Untuk diketahui, selisih suara Sukiman - Indra Gunawan san Hafith Syukri - Erizal adalah 2148 suara.


Tulis Komentar