MK Putuskan PSU di 25 TPS, Putusan PHP Pilkada Rohul
GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHP Pilkada, Senin (22/3/2021).
Adapun, 25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda, yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Keluraham Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam amar putusan, MK menilai bahwa menyatakan batal dan tidak sah keputusam KPU Rohul, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Rohul tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.
Tulis Komentar