Penting! Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dugaan tipikor itu ditujukan ke Sekretaris DLHK Riau sebesar Rp8,3 miliar itu terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penanganan Covid-19.
Dari informasi yang diterima, karena persoalan tersebut masih dalam ranah atau kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka Kejati Riau menyerahkan permasalah itu ke Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengakui, pihaknya tahun lalu memang menerima laporan tersebut, dan sudah ditindaklanjuti.
Tulis Komentar