Dunia

Vladimir Putin Berpeluang Jadi Presiden Rusia sampai 2036, Teken UU Baru

GILANGNEWS.COM - Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) baru yang bisa membuatnya menjadi presiden Rusia lagi selama dua periode berikutnya atau selama 12 tahun, Senin (5/4/2021) waktu setempat.

Dalam pernyataan resmi pemerintah Rusia, Putin bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden hingga masa jabatan 2036, begitu masa kepemimpinannya di periode ini berakhir pada 2024.

Aturan baru ini merupakan hasil referendum pada musim panas 2020 yang memungkinkan pria berusia 68 tahun itu tetap berkuasa sampai usia 83 tahun. Namun, ketentuan tersebut menuai kecaman dan disebut para kritikus sebagai ‘kudeta konstitusional’.

UU yang ditandatangani oleh Putin pada Senin sejatinya membatasi masa jabatan presiden maksimal selama dua periode, namun mengatur ulang penghitungan masa jabatan untuk Putin.

Selain itu aturan baru juga mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri sebagai presiden Rusia.

Majelis rendah Duma dan majelis tinggi mengesahkan UU ini pada bulan lalu, sebelum akhirnya ditandatangani Putin. Putin saat ini menjalani masa jabatan keduanya berturut-turut sebagai presiden dan yang keempat jika ditotal.

Dia menjadi wakil perdana menteri Rusia pada 1999-2000 di masa presiden Boris Yeltsin, lalu menjadi presiden pertama kali pada 2000-2004. Setelah itu Putin memenangkan kembali jabatan periode kedua hingga 2008.

Dia kemudian menjadi perdana menteri pada 2008-2012 di masa presiden Dmitry Medvedev sebelum kembali menjadi presiden pada 2012-2018. Lagi, dia memenagkan jabatan periode kedua dan akan berakhir pada 2024.


Tulis Komentar