Riau

Gubernur Keluhkan Mafia Tanah yang Kuasai Kebun Sawit Riau

Gubernur Riau, Syamsuar.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera menurunkan tim inventarisasi kebun sawit di Provinsi Riau.

Pasalnya dari 3,4 juta Hektare (Ha) kebun sawit di Provinsi Riau, baru 9 ribu Ha HGU, dan 1 juta Ha lebih belum HGU. Kemudian 1,2 juta Ha ilegal atau berada di kawasan hutan.

Permintaan itu disampaikan Gubri Syamsuar saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI terkait Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19, Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (12/4/2021).

Gubri mengatakan, dengan inventarisasi kebun sawit ini diharapkan masalah mafia tanah di Bumi Lancang Kuning dapat diselesaikan.

"Sebab yang berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah ini memang sangat dinantikan masyarakat Riau. Sebab tadi dikatakan DPR RI, dari 3,4 juta hektare lahan sawit di Riau, lebih kurang 9 ribu Ha diantaranya baru HGU, dan masih ada 1 juta Ha lagi yang HGU belum ada. Kemudian ada 1,2 juta Ha lagi kebun yang berada di kawasan hutan," jelasnya.

Karena menurutnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja memfasilitasi adanya penyelesaian kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

"Saya sudah mengusulkan ke Menteri LHK, karena harapan saya agar PP maupun Permen terkait persoalan ini bisa mengakomodir usulan pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan pemilik kebun sawit yang mayoritas dimiliki pengusaha, yang sekarang masih perlu dilakukan inventarisasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar clear and clean masalah ini," ujarnya.

Untuk itu, Gubri berharap melalui Komisi II DPR RI, agar nanti pemerintah pusat melalui KLHK segera membentuk tim yang berkerja dengan pemerintah daerah, agar persoalan kebun sawit di Riau clear dan clean.

"Dengan begitu, bagi pengusaha yang memiki kepemilihan tanah 100 Ha, atau perusahaan yang belum memiliki legal (izin) agar diberikan minimal 20 persen kepada masyarakat setempat sesuai Peraturan Menteri Pertanian. Karena kita melihat sekarang banyak HGU tanpa Plasma, makanya saya bilang ke pak Kanwil BPN Riau agar HGU yang diperpanjang harus diberikan Plasma, karena itu amanah Menteri Pertanian," tegasnya.

"Karena jika masalah ini tak diakomodir ada kekhawatiran kami seperti bom waktu, karena ada kesenjangan masyarakat yang tidak memiliki lahan karena dikuasi oleh pemilik modal besar (mafia tanah)," cakapnya.


Tulis Komentar