Riau

Waka DPRD Riau Pastikan Bayi Pengidap Omfalokel Bisa Kembali Dirawat di RSUD AA

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan bahwa DPRD telah memanggil Dirut RSUD Arifin Achmad dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, untuk membicarakan kabar bayi pengidap omfalokel asal Kabupaten Kampar yang tak lagi dirawat di RSUD Arifin Achmad.

Hasilnya, kata Agung, dia memastikan bahwa bayi tersebut bisa kembali dirawat di RSUD Arifin Achmad tanpa biaya sedikitpun hingga si bayi sembuh dari penyakit yang dideritanya.

“Saya sudah panggil Dirut RSUD Arifin Achmad bersama Kadiskes Provinsi Riau, Ibu Mimi Nazir. Dari hasil rapat didapati kesimpulan bahwa seluruh biaya perawatan itu ditanggung oleh negara. Nah tinggal lagi biaya keluarga pasien saat tinggal di Pekanbaru selama masa pengobatan,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya, untuk biaya tinggal keluarga pasien selama berobat, Agung mengatakan, pihak RSUD dalam penjelasan saat rapat menyebut memiliki fasilitas rumah singgah, yang bisa dimanfaatkan oleh keluarga pasien.

"Rumah singgah tersebut disediakan langsung dari hasil iuran para dokter RSUD sebagai bentuk aksi sosial para dokter. Saya sangat apresiasi dengan program rumah singgah para dokter di RSUD Arifin Achmad. Sekarang tinggal bagaimana lagi meyakinkan orang tua bayi untuk mau melanjutkan perawatan. Kasihan kan dedek bayinya dengan penyakit yang diderita,” cakap Agung lagi.

Politisi Demokrat ini juga mengatakan, bahwa pihaknya juga mengupayakan bantuan dari dinas lainnya. Contohnya dari Dinas Sosial Provinsi Riau. Yang terpenting, lanjut dia, bayi pengidap omfalokel bisa kembali mendapat perawatan.

Diberitakan sebelumnya, Beredar kabar seorang bayi pengidap penyakit Omfalokel terpaksa pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau karena keterbatasan biaya perawatan.

Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi, saat dikonfirmasi membantah info tersebut. Ia menegaskan, pihak rumah sakit sama sekali tidak ada permintaan biaya pelayanan.

"Informasi kita minta bayi ibu Rita Susrianti pulang dari rumah sakit karena adanya permintaan biaya itu sama sekali tidak benar," tegas Nuzelly.

Nuzelly menjelaskan, pasien bayi yang masuk RSUD AA ini merupakan pasien yang dibiayai sebagai peserta BPJS. Artinya semua pembiayaan pelayanan kesehatannya selama di rumah sakit ditanggung negara melalui BPJS.

"Pasien ini masuk RSUD tanggal 19 Februari 2021 saat usia bayi 4 hari. Selama dalam perawatan dilakukan perbaikan keadaan umum sesuai dengan kondisi klinisnya oleh dokter spesialis anak dalam ruang khusus di instalasi perinatologi," katanya.

Menurut Nuzelly, perkembangan penyakit pasien selalu dipantau dan ada perbaikan, sesuai kondisi penyakitnya memerlukan waktu yang lama atau bisa berbulan-bulan. Omfalokel yang diidap si bayi adalah kelainan lahir yang ditandai dengan keluarnya organ yang ada di dalam rongga perut bayi, seperti lambung, usus, dan hati, melalui pusar.

"Karena kita harus menunggu menutupnya daerah yang terbuka secara alamiah sesuai perkembangan bayinya, tidak ada tindakan operasi segera yang bisa dilakukan untuk kasus pasien ini. Hal tersebut sudah dijelaskan kepada orang tua/keluarga," jelasnya.

Lebih lanjut Nuzelly menjelaskan, pasien dibawa pulang atas permintaan keluarga atau Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) pada 6 April 2021.

"Alasannya keluarga akan merawat bayi di rumah sendiri. Walaupun merupakan hak keluarga untuk membawa pulang pasien, namun petugas kita tetap memberikan penjelasan semaksimalnya apa yang bisa dilakukan keluarga (edukasi kepada orang tua/keluarga), karena seharusnya pasien tetap berada dalam perawatan rumah sakit," terangnya.


Tulis Komentar