Legislator

Isi Kontrak Dua Perusahaan Ngangkut Sampah Terbongkar, Komisi IV Minta di Evaluasi

Tumpukan Sampah (ilustrasi)

 GILANGNEWS.COM - Komisi IV DPRD Pekanbaru menguak, isi kontrak dua perusahaan pemenang lelang sampah di Kota Pekanbaru, PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. 

Ternyata salah satu kontraknya berisikan, bahwa pengangkutan sampah oleh dua perusahaan tersebut, berasal dari sumber sampah. Legislator menilai, sumber sampah yang dimaksudkan, dari TPS. Bukan pengangkutannya dari rumah ke rumah warga. 

Kondisi ini lah yang menyebabkan, masih adanya tumpukan sampah, di beberapa titik di Kota Pekanbaru sampai saat ini.

"Kontrak seperti ini kan nggak jelas namanya. Kita istilah kan masih ngambang. Karena mengangkut sampah dari sumber sampah, sudah jelas dari TPS. Makanya jangan tidak heran kita, sampah masih saja menumpuk," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, Minggu (18/4/2021). 

Lebih lanjut disampaikan, di dalam kontrak kerja dua perusahaan tersebut, harusnya berisikan, sampah yang diangkut itu dari rumah ke rumah. Bukan dari sumber sampah, yang bisa diartikan diangkut dari TPS. 

Di satu sisi, jumlah TPS sampah di Kota Pekanbaru ini sangat kurang, sehingga muncul TPS dadakan alias ilegal. Kondisi ini juga lah yang membuat sampah makin banyak menumpuk, dan tidak bisa tercover untuk diangkat. 

Komisi IV DPRD sangat menyayangkan jika hal ini terus dibiarkan. Harusnya DLHK Pekanbaru, selaku OPD yang bertanggung jawab, harus menegaskan kepada perusahaan, bahwa mereka itu mengangkut sampah dari rumah ke rumah. 

"Makanya ini harus terus dievaluasi. Sekarang secara logika saja, mana ada warga yang mau sampah menumpuk di depan rumahnya berhari-hari. Makanya muncul pengangkutan sampah mandiri, yang pada akhirnya disetujui warga, karena sampahnya diangkut setiap hari dari rumahnya," tegas Politisi Partai Demokrat ini lagi. 

Untuk memastikan cara kerja dua perusahaan tersebut, Komisi IV DPRD mengagendakan turun ke lapangan melihat langsung kerja angkutan sampah ini. 

Setelah itu, Komisi IV turun ke pool, tempat armada pengangkutan sampah ini diparkirkan. Dengan demikian, semuanya bisa jelas, dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. 

"Kita agendakan pekan ini turun. Harinya kita sesuaikan nanti," sebutnya. 

Komisi IV DPRD Pekanbaru sejak awal merekomendasikan kepada DLHK Pekanbaru, untuk pengangkutan sampah ini dikelola secara swakelola saja. Selain bisa mengatasi persoalan sampah ini bisa terselesaikan, juga bisa mendatangkan PAD dari penarikan retribusinya. 

Seperti diketahui, pengangkutan sampah zona I dikerjakan PT Godang Tua Jaya, dengan pagu anggaran Rp 22,897 miliar, nilai negosiasi Rp22,677 miliar. Zona I meliputi, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sementara zona II dimenangkan PT Samhana Indah, dengan anggaran lelang sebesar Rp 21,609 miliar, nilai negosiasi atau penawaran kerja samanya Rp19,942 miliar. Zona II wilayah kerjanya Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. 


Tulis Komentar