Riau

Pimpinan Dewan Kaji Regulasi yang Dilanggar, Gubri Serahkan BLK ke Kementrian Tanpa Persetujuan DPRD

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan bahwa pimpinan DPRD Riau saat ini mulai mengkaji peraturan perundang - undangan serta regulasi Perda yang mengait tentang Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah diserahkan Gubri Syamsuar ke Kementrian tanpa persetujuan DPRD Riau.

"Kita sedang melakukan kajian. Nah ini kan persoalan ada aset pemprov yang diserahkan ke pusat. Dalam konteks pengelolaan aset, maka perlu ada kejelasan. Dasar hukumnya apa diserahkan? Tidak serta merta ada niat menyerahkan, langsung menyerahkan. Harus ada dasar hukum dan administrasi," kata Hardianto, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Maka dari itu, DPRD secara kelembagaan, kata Hardianto sedang melakukan kajian terhadap regulasi yang diatur, apakah proses tersebut dibenarkan atau tidak.

"Kita tak mau berpolemik dan berbalas pantun, kurang elok. Tapi begitu nanti kita dapatkan duduk tegak regulasi yang mengatur, tentu kita secara kelembagaam akan bersikap," cakap Hardianto lagi.

Disinggung mengenai pernyataan ketua Bamperperda DPRD Riau, Ma'mun Solikhin yang akan menggugat ke PTUN, Hardianto mengatakan tentunya harus ada legal standing terlebih dahulu.

"Kalau seandainya ada legal standing yang memperkuat untuk digugat, ya silahkan saja, secara personal atau secara institusi," cakapnya.

Lebih lanjut, Hardianto mengatakan, yamg mesti sama - sama dipahami antara Pemprov dan DPRD adalah, keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintah.

"Dua-duanya punya hak untuk masyarakat Riau. Seharusnya ada komunikasi yang baik, hal ini yang terjadi karena tak ada komunikasi yang baik. Kalau kita tahu tujuannya untuk Riau, kalau ada regulasi yang melanggar, itu yang kita kaji, dan tunggu waktu," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Ma'mun Solikhin mengaku geram dan kecewa berat dengan Gubernur Riau, Syamsuar yang sepihak memindahkan pengelolaan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru dan Dumai  Kementrian Tenaga Kerja (Menaker) RI, tanpa persejutuan legislatif.

Padahal, kata Ma'mun, Riau sudah memiliki Perda Pengelolaan Aset Daerah yang tidak boleh dikangkangi begitu saja.

"Selaku Ketua Bapemperda, saya tak pernah diajak komunikasi terkait penyerahan aset ke pemerintah pusat, saya tersinggung, saya di Bapemperda ini sudah 6 tahun lebih kok. Kita sudah buat Perda Pengelolaan Aset Daerah, Perda nomor 25 tahun 2018, mengacu pada Permenda nomor 19 tahun 2016, acuannya kesitu. Dalam pasal 83, itu  terkait dengan pemindahan aset ke pihak lain, kalau angkanya di atas Rp5 miliar, harus ada persetujuan DPRD. Nah untuk bisa mengetahui bahwa ini di atas atau di bawah kan harus ada aprasial dulu, kok tiba - tiba sudah selesai kita tak diberitahu," tegas Ma'mun Solilkhin, Kamis (15/4/2021).


Tulis Komentar