Legislator

Diputuskan Sholat Ied di Rumah, DPRD Minta Warga Patuhi Aturan Pemerintah

Indra Sukma

GILANGNEWS.COM - Beberapa kelurahan di Kota Pekanbaru, sudah diputuskan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, tidak boleh digelar di lapangan atau di masjid/mushola. Kondisi ini disebabkan, karena daerah tersebut masih dalam kondisi zona merah. 

Hal ini diperkuat dengan surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru No: 10/SE/2021, tanggal 6 Mei 2021, tentang aktivitas perayaan Idul Fitri. Dengan demikian, warga dianjurkan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. 

Menyikapi kondisi tersebut, kalangan DPRD Pekanbaru meresponnya. Legislator menyebutkan, bahwa masyarakat harus mendukung SE yang sudah diputuskan tersebut, demi kenyamanan dan keamanan bersama. 

"Harus kita patuhi, karena sudah ditetapkan bersama, unsur pemerintah. Tidak ada yang boleh melanggarnya," tegas Anggota DPRD Pekanbaru Indra Sukma, Minggu (9/5/2021).

Secara pribadi, lanjut politisi PAN ini, bahwa dia agak miris adanya larangan Sholat Ied di rumah tersebut. Sebab, momen Idul Fitri ini, hanya sekali setahun dan semua masyarakat merindukan suasana ied tersebut. 

Hanya saja, demi keselamatan dan kepentingan bersama, maka masyarakat wajib mematuhinya. "Itu tadi, tujuannya memang baik, supaya covid 19 ini habis. Harapan saya juga demikian, mari sama-sama kita doakan," ajaknya lagi. 

Seperti diketahui, tidak hanya larangan sholat Ied di masjid/musholla atau lapangan, dalam SE Walikota Pekanbaru tersebut, juga membatasi beberapa aktivitas masyarakat Pekanbaru. 

Di antaranya melarang warganya untuk mudik, serta melarang warga dari daerah lain masuk ke Pekanbaru, juga aktivitas perekonomian seperti mal juga akan ditutup. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan, karena makin tingginya angka positif Covid-19 di Pekanbaru, dalam beberapa hari terakhir.  Karenanya, pemerintah meminta, agar seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran. 

Baik kepada keluarga, maupun masyarakat, untuk memutus penyebaran Covid 19, dengan menciptakan kekebalan kelompok. Tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.


Tulis Komentar