Legislator

Menunggu DIteken Presiden SK Sekdaprov Riau, Apakah Jabatan Pj Diperpanjang?

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Presiden untuk penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. 

Demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada media, Senin (14/6/2021) di Pekanbaru. 

Dia mengatakan, hasil assesment calon Sekdaprov Riau setelah menjalani seleksi terbuka dengan panitia seleksi (Pansel) calon Sekdaprov, selanjutnya mendapatkan persetujuan KASN, dan telah diserahkan ke Mensesneg seminggu yang lalu.

"Berkasnya sudah di Mensesneg, tinggal menunggu SK deri Presiden. Hasil asessment seminggu yang lalu sudah direkomendasikan oleh KASN, dan langsung kita antarkan ke Sesneg untuk disetujui Presiden," terangnya.

Dari hasil asessment ada tiga calon Sekdaprov Riau, yang dinyatakan lulus diantaranya, SF Hariyanto, Said Mustafa dan Indra Suandy. Sesuai dengan SK Nomor 20/PANSEL/JPTM/2021, ditetapkan oleh Pansel Sekdaprov Riau, yang diketuai Dr M Yafiz.

"Kalau untuk Sekda kan harus mendapat persetujuan Presiden, karena eselon I. Dan sesuai dengan hasil seleksi ada tiga nama yang kita ajukan, SF Hariyanto, Said Mustafa dan Indra Suandy,” ujar Ikhwan.

Disinggung mengenai habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy dalam minggu ini, Ikhwan mengatakan, jabatan Pj diperpanjang hingga keluarnya SK dari Presiden. 

"Pj Sekda diperpanjang masanya, kan tiga bulan SK-nya berlaku, kalau habis bisa diperpanjang kembali sampai keluar SK dari Presiden. Kalau sekarang Pj Sekda masih pak Masrul Kasmy," pungkasnya.


Tulis Komentar