GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama wajib menggelar penghormatan terhadap Bendera Indonesia Merah Putih disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa setiap tanggal 17 setiap bulannya.
"Giat ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama baik level pusat dan daerah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Kamis (17/6).
Yaqut menilai kegiatan ini sebagai lembar sejarah baru di Kemenag. Ia berharap, kegiatan ini nantinya tidak sekadar menjadi rutinitas semata, namun menjadi bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kementerian Agama.
"Seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," kata Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan kegiatan tersebut sudah diatur dalam Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
Melalui instruksi ini, Menag minta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.
"Tentu, di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.
Sebagai abdi negara, lanjut Yaqut, ASN seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Terlebih, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.
"Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Tulis Komentar