Pekanbaru

Disuruh Napi Lapas Bengkalis Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau, 2 Kurir Berakhir di Bui

RH dan AM membawa narkoba 19 Kg menggunakan sepeda motor, namun akhirnya tertangkap petugas gabungan

GILANGNEWS.COM - Petugas gabungan yang terdiri dari Polda Riau bersama-sama Tim Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap 2 kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 19 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi pesanan dari seorang diduga bandar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

"2 pelaku RH dan AM ini membawa narkoba menggunakan sepeda motor, mereka hendak membawa barang haram itu ke Kota Pekanbaru terlebih dahulu," ujar Agung, Selasa (22/6/2021).

“Upaya penangkapan ini menjadi penting bagi kita bersama karena kita berupaya untuk memutus peredaran di kampung-kampung narkoba di tempat lain,” jelasnya.

Sementara itu, 2 pelaku kurir itu dijanjikan upah sebesar Rp150 juta oleh pengendali di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.

"Kami disuruh mengantar narkoba ini oleh napi di Lapas Bengkalis dan katanya akan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil membawa narkoba ini ke Lubuklinggau," ucap pelaku RH.

Namun karena barang haram tersebut tidak berhasil diantar, kedua pelaku belum sempat diberi upah sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka kini malah berakhir dibui.

"Belum kami terima duitnya, karena tidak berhasil kami antar, yang suruh kami mengantar ini pengendali di Lapas Bengkalis," pungkasnya.

 


Tulis Komentar