Pekanbaru

Hiburan Malam di Pekanbaru Mulai Buka, Pengelola Terancam Pidana Bila Langgar Prokes

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru saat ini sudah beraktivitas. Namun, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tempat usaha mereka.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan Satgas bakal menindak oknum pengelola hiburan malam yang melanggar Prokes di tempat usahanya.

"Apabila memang nanti kita temukan pelanggaran, kita bersama tim Satgas Covid-19, kita akan tindak sesuai aturan," tegas Iwan, Selasa (29/6/2021).

Pengelola yang melanggar tidak hanya diberi sanksi administrasi. Tapi juga ada ancaman denda bagi pengelola. Sesuai aturan, di dalam Perda Kota Pekanbaru No.5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 denda bisa mencapai jutaan rupiah.

"Kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana," kata dia.

Ia mengingatkan agar pengelola mengikuti Prokes. Tim akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di hiburan malam. "Untuk seluruh hiburan malam, kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana," tegasnya

Ia tidak ingin Prokes hanya slogan saja. "Tapi ikuti dengan penerapan di tempat hiburan, agar tidak muncul potensi penularan," jelasnya.


Tulis Komentar