Pekanbaru

Istri Minta Cerai, Suami Bacok Istri Sampai Tewas

ME, pria di Riau nekat menghabisi istrinya karena minta cerai. (Istimewa).

GILANGNEWS.COM - Seorang pria di Pekanbaru, Riau, berinisial ME (25) nekat menghabisi istrinya, BS (30). Aksi sadis itu dilakukan ME diduga karena kesal akan diceraikan istrinya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (3/7/2021). Korban dihabisi di rumahnya di Meranti Pandak, Rumbai.

"Korban dihabisi tersangka di rumahnya sendiri di Jalan Sekolah, Meranti Pandak, Rumbai," kata Nandang, Senin (5/7/2021).

Nandang mengatakan pembunuhan itu berawal dari kecemburuan korban kepada pelaku. Sebab, pelaku sering berkomunikasi dengan wanita lain di media sosial.

"Berawal dari kecemburuan korban, lebih-kurang 2 bulan ini sering bertengkar dan setiap kali kelahi selalu minta diceraikan. Korban bilang dia akan balik lagi kepada mantan suaminya," kata Nandang.

Dari ketidakharmonisan rumah tangga itu, korban minta diceraikan dan akan kembali kepada mantan suaminya. Tersangka tidak mau dan mengatakan tak mau cerai dan mengancam akan membunuh korban.

Nandang mengatakan atas dasar itu pelaku mulai memikirkan dan menimbang. Dia pun melancarkan aksinya.

"Melihat korban sedang tidur di atas kasur dengan bayinya. Selanjutnya pelaku ambil parang, pelaku langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban," katanya.

Korban yang sadar langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, tangan korban pun putus.

"Pelaku kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sampai mengenai kepala korban. Parang tersebut menancap di kepala korban dan korban langsung tergeletak di atas kasur," imbuh Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri. Pelaku kemudian menceritakan kronologi kejadian dengan membacok 4 kali kepala istrinya.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan dan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang 50 sentimeter. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolsek.

 


Tulis Komentar