Pungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Dihentikan Sementara
GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghentikan sementara pungutan retribusi sampah untuk bulan ini. Sebab, instansi itu sedang mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
Pelaksana Tugas (Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki mengatakan, pungutan retribusi sampah sudah dihentikan sejak 12 Juli. Artinya, warga Pekanbaru tidak dibebankan membayar retribusi sampah pada bulan ini.
"Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Hendra Afriadi sudah berjanji ke saya dan walikota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus," kata Marzuki, Sabtu (17/7/2021).
Jika data warga sudah terbit, maka retribusi sampah yang belum dibayar pada bulan Juli ini akan ditagih. Pada bulan Agustus, retribusi sampah ditagih lagi.
Tulis Komentar