Pekanbaru

Akibat Langgar PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Denda dan Segel Dua Tempat Usaha

Warnet di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru disegel petugas karena melanggar PPKM Level 4.

GILANGNEWS.COM - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar razia untuk menerapkan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Rabu (28/7/2021). Hasilnya, petugas menyegel satu warnet dan menjatuhkan denda untuk kedai kopi.

Kepala Sarpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, tempat usaha yang disegel adalah warnet VM Gaming di Jalan Garuda Sakti. Di tempat itu petugas juga mengamankan 19 remaja.

"Mereka ini beralasan sedang ada sekolah online, jadi bermain di warnet," kata Iwan Simatupang.

Ia menyebut, masih ada pelaku usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4. Ia mencontohkan warnet yang harusnya tidak boleh beroperasi.

"Kita juga tindak tempat warnetnya dengan melakukan penyegelan. Karena warnet itu seharusnya tidak beroperasi selama PPKM, ternyata mereka beroperasi," jelasnya.

Petugas juga mendenda dua kedai kopi yang menerima pelanggan melebihi kapasitas dalam surat edaran (SE) Pedoman PPKM Level 4. Masing-masing kedai didenda sebesar Rp500 ribu.

"Kafe atau kedai kopi ini kita temukan di Jalan Soebrantas. Kita sanksi denda karena mereka memang boleh buka, tapi jumlah pelanggan yang diterima makan di tempat melebih kapasitas bahkan hampir penuh," jelasnya.


Tulis Komentar