Akibat Langgar PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Denda dan Segel Dua Tempat Usaha
GILANGNEWS.COM - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar razia untuk menerapkan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Rabu (28/7/2021). Hasilnya, petugas menyegel satu warnet dan menjatuhkan denda untuk kedai kopi.
Kepala Sarpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, tempat usaha yang disegel adalah warnet VM Gaming di Jalan Garuda Sakti. Di tempat itu petugas juga mengamankan 19 remaja.
"Mereka ini beralasan sedang ada sekolah online, jadi bermain di warnet," kata Iwan Simatupang.
Ia menyebut, masih ada pelaku usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4. Ia mencontohkan warnet yang harusnya tidak boleh beroperasi.
Tulis Komentar