Nasional

Hakim Membatalkan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Sidang dakwaan kasus Jiwasraya.

GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi. Awalnya, ke-13 perusahaan itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis hakim yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

Seperti dilansir dari Antara, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masih-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya," kata Hakim Eko.

Majelis hakim juga menyebut, tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tidak ada hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya," katanya.

Sementara ke-13 perusahaan yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)

2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)

3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)

4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)

5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)

6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)

7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)

8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)

9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)

10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)

11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)

12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)

13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership selaku penasehat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. “Kami mengapresiasi majelis hakim yang sependapat dengan argumen eksepsi yang kami sampaikan selaku penasehat hukum Terdakwa 7 PT Maybank Asset Manajemen. Penegakan hukum acara pidana (prosedur beracara) adalah sama pentingnya dengan penegakan hukum pidana itu sendiri,” ujar Andi.

“Oleh karena dalam dakwaan jaksa terlihat tegas pemisahan dakwaan terhadap masing masing manajer investasi, maka tidaklah benar apabila kemudian semua manajer investasi tersebut disidangkan bersamaan. Masing masing seharusnya diajukan sendiri sendiri ke persidangan dengan dakwaan terpisah," kata Andi.


Tulis Komentar