Pekanbaru

Akibat Iuaran BJPS Karywan Tidak Distor, Akhirnya Direktur PT Dungo Reksa Dijemput Paksa

REM, Direktur PT Dungo Reksa (tiga kiri) saat diamankan Disnakertrans Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau, di Kantor Disnakertrans Riau, Senin (27/9/2021).

GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa inisial REM.

Wanita paruh baya itu dijemput karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawan PT Dungo Reksa sebesar Rp1,2 miliar. Padahal setiap bulan iuran BPJS karyawan dipotong perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli mengatakan, REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021). Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (25/9/2021).

"Disnakertras Riau bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM di Medan. REM dijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 miliar," kata Jonli, Senin (27/9/2021) didampingi Kabid Pengawasan, Dr Imron Rosadi yang memimpin penjemputan REM di Medan.

Jonli menjelaskan, REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Beberapa kali dipanggil REM selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.

"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga tidak bisa dicairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 255 karyawannya yang tidak bekerja lagi di PT Dungo Reksa," jelasnya.

Lebih lanjut Jonli menyatakan, penjemputan paksa terhadap REM ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.

"Saat ini REM sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Kita harap REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. Kalau yang bersangkutan tidak juga membayarnya, tentu akan ditahan dan akan kami titipkan di Mapolda Riau. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau," tegasnya.

"Akibat perbuatannya itu REM dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun," tukasnya.

Sementara, Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda mengapresiasi langkah yang dilakukan Disnakertrans Riau dan Polda Riau menjemput paksa REM.

Lebih lanjut Eko menegasakan, langkah tersebut sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.

"Mudah-mudahan, semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Ini serius karena ada Undang-undangnya," ujarnya.

Eko menambahkan, jika REM menunggak terhitung mulai Juli 2019 hingga Maret 2020 dengan total sebesar Rp1,2 miliar. REM tidak membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara dia telah memotongnya dari gaji karyawannya.

"Kalau gaji karyawan itu telah dipotong, maka dia berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Tetapi inikan tidak disetorkan ke BPJS, sehingga 255 karyawan itu belum terlindungi karena statusnya menunggak iuran. Namun karyawan mendesa kita karena merasa uiran BPJS Ketenagakerjaannya sudah dipotong perusahaan," pungkasnya.


Tulis Komentar