Legislator

Banyak Lurah dan Kadis Ditangkap Karena Pungli, Sekda Pekanbaru: Jangan Bebani Warga

Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

GILANGNEWS.COM - Beberapa tahun terakhir banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersandung hukum. Sebagian mereka menjabat di posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dari catatan yang dirangkum, pada tahun 2018 lalu lurah Sidomulyo Barat yang saat itu dijabat RA, juga tersandung kasus yang sama. RA ditangkap lantaran menerima sejumlah uang sebagai imbalan kepengurusan surat tanah.

Kemudian, pada Maret 2021 lalu, giliran Sekcam di Kecamatan Binawidya HS. HS tersandung kasus yang sama ketika ia menjadi lurah Sidomulyo Barat. Saat ditangkap, HS sudah diangkat menjadi Sekcam.

Terakhir, Rabu 22 September 2021, AN selaku Lurah Tirta Siak di Kecamatan Payung Sekaki tersandung kasus yang sama. Ia diduga menerima uang Rp3 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Selain tiga lurah itu, pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang saat itu dijabat ZH juga tersandung hukum. Ia ditangkap tim Saber Pungli di ruangan lantaran menerima suap pengurusan izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK).

Di tahun yang sama, dua ASN Disdukcapil Pekanbaru juga tersandung hukum. Keduanya ditangkap tim Saber Pungli menerima suap pengurusan administrasi kependudukan di instansi itu.

Menanggapi banyaknya ASN yang tersandung kasum hukum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengingatkan agar pejabat bekerja sesuai aturan yang ada. Jangan ada lagi ASN yang terlibat kasus hukum.

"Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh pejabat agar jangan tersangkut masalah hukum," tegas Sekda, Selasa (28/9/2021).

Terutama pejabat, lurah dan camat, harus memberi pelayanan optimal. Apalagi setiap hari masyarakat mengakses layanan publik. Ia mengingatkan agar lurah dan camat jangan membebani masyarakat dengan pungutan.

"Seharusnya menyenangkan hati masyarakat. Jangan membebani masyarakat," tegasnya.

Ia menilai pejabat yang tersangkut hukum tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Masalah itu bisa berimbas ke jajaran pemerintah kota.

"Jangan sampai nanti masyarakat ragu, saat hendak mengakses layanan publik di kantor lurah atau camat," tegasnya.


Tulis Komentar