Pekanbaru

Dimintai Keterangan, Warga Jalan Irkab Datangi Bid Propam Polda Riau

Kantor Bid Propam Polda Riau.

GILANGNEWS.COM - Buntut cekcok warga di Jalan Irkab RT 02, RW 05, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dengan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, IYS, masih belum menemui titik terang. Terbaru, 9 warga dipanggil Bid Propam Polda Riau untuk dimintai keterangan.

Ketua RT 02, Gusri saat dikonfirmasi membenarkan jika ada 9 warga yang telah memberikan keterangan kepada penyidik di Bid Propam Polda Riau, Sabtu (2/10/2021) kemarin.

“Kemarin ada 9 orang yang datang termasuk saya untuk dimintai keterangan terkait adanya intimidasi yang telah dilakukan oleh oknum penyidik kepada anak-anak kami saat menjadi saksi di Polresta,” ungkap Gusri, Ahad (3/10/2021).

Gusri menyebutkan, 9 warga yang dipanggil Bid Propam Polda Riau ini adalah para saksi yang juga memberikan kesaksian saat di Polresta Pekanbaru. Menurut salah satu penyidik di Propam Polda Riau, ada kejanggalan dalam perkara kasus hukum tersebut.

“Menurut salah satu Polisi yang bertugas di Propam Polda Riau, setelah mendengarkan penuturan dari warga memang ada perbedaan kesaksian. Ada dua versi yang berbeda dan kejanggalan,” kata Gusri menirukan apa yang disampaikan Penyidik Propam Polda Riau.

Masih dikatakan Gusri, meski ada dua pemuda yang saat ini telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru, namun Gusri menceritakan adanya oknum penyidik di Polresta Pekanbaru yang meminta ke pengacara hukum warga untuk melakukan penangguhan penahanan.

“Ada oknum Penyidik meminta ke pengacara agar membuat surat penangguhan penahanan kepada dua pemuda yang saat ini sudah ditahan. Sedangkan pasal yang dikenakan itu 170 yang bunyinya pengeroyokan, kok tidak semua warga yang ditahan?,” pungkasnya seraya menyebut warga akan melakukan Pra Peradilan.


Tulis Komentar