Nasional

Disindir soal Etika, Yusril Bicara Legacy Memalukan Jimly Saat Jadi Ketua MK

Yusril Ihza Mahendra.

GILANGNEWS.COM - Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menilai seorang pengacara atau advokat menjabat ketua umum partai politik sulit diterima etika kepantasan. Apalagi turut mempersoalkan AD/ART partai lain. Siapa yang dimaksud Jimly? Yusril Ihza Mahendra pun bereaksi.

Jimly berbicara perihal seorang advokat yang menjabat sebagai ketum partai, namun turut mempersoalkan AD/ART partai lain, melalui akun Twitter @JimlyAs, Sabtu (2/12/2021). Jimly menyebut penegakan hukum harus dilakukan seiring dengan penegakan etika bernegara.

"Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," tulis Jimly seperti yang kita lihat, Minggu (3/10).

Seperti diketahui, Yusril saat ini menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Dia juga di-hire oleh empat mantan kader Demokrat untuk menggugat AD/ART partai berlambang mirip logo Mercy itu ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril pun membalas pernyataan Jimly. Yusril menyebut Jimly meninggalkan warisan atau legacy memalukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prof Jimly batalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim, sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (3/10).

"UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?" imbuhnya.

Yusril menyayangkan tidak hakim yang berbeda pendapat kala itu. Dia menilai seharusnya hakim MK menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri.

"Namun tidak seorang pun yang mengemukakan dissenting opinion dengan, misalnya, mengatakan, 'tidaklah etis MK menguji UU yang para hakim MK sendiri berkepentingan dengannya'," sesal Yusril.

"Tokoh pengujian materiil bukan hanya bisa dilakukan MK, legislative review juga bisa. Akan lebih memenuhi 'etika kepantasan' jika menyatakan 'tidak berwenang' memeriksa dan memutus perkara tersebut dan menyerahkannya kepada legislative review," sambung dia.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan penguji AD/ART Demokrat bukahlah dirinya. Dia menegaskan kewenangan mengabulkan atau tidak judicial review terhadap AD/ART ada di tangan hakim MA.

"Saya hanya bertindak sebagai advokat yang membela kepentingan hukum pemberi kuasa. Dikabulkan atau ditolak permohonan JR ke MA, itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Lain halnya jika saya, yang ketua partai, yang memeriksa dan memutuskan JR AD/ART partai lain," terangnya.

Yusril menyebut posisinya sebagai pengacara perihal uji materi AD/ART Demokrat tidak menyalahi UU dan kode etik advokat. Menurut pengacara Jokowi-Ma'ruf di sengketa Pilpres 2019 itu, justru etika kepantasan Jimly yang seharusnya dipersoalkan.

"Apa yang saya lakukan juga tidak ada yang menyalahi UU Advokat dan Kode Etik Advokat, tetapi Prof Jimly mempersoalkannya dari sudut 'etika kepantasan'. Hal yang sama bisa juga dijadikan sandaran untuk mempersoalkan 'etika kepantasan' para hakim MK, termasuk Prof Jimly," pungkasnya.


Tulis Komentar