Nasional

5 Petinggi FPI Bebas, PA 212: Terimakasih kepada Semua Pihak yang Setia Melawan Kezaliman

5 petinggi FPI dibebaskan.

GILANGNEWS.COM - Kuasa Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Yanuar Aziz mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak dan para simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini setia berjuang melawan kezaliman, bersama 5 petinggi FPI yakni mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustaz Maman Suryadi.

Hal itu disampaikan Yanuar Aziz, bersamaan dengan telah dibebaskannya para petinggi FPI tersebut dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/10/2021) pada pukul 10.37 WIB, pagi tadi.

"Terima kasih banyak dan penghargaan setinggi-tingginya dari kami kepada seluruh pihak yang berpartisipasi mendukung kami, baik dari sisi moril maupun non moril," ujarnya kepada wartawan.

"Banyak pihak yang mantau jalannya persidangan, semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman," lanjut Yanuar Aziz.

Kebebasan para petinggi FPI itu, turut disambut langsung oleh Ketua PA212 Slamet Maarif dan Yanuar Aziz yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PA212.

"Alhamdulillahi rabbilalamin, bahwa atas berkat rahmat Allah SWT, 5 orang Eks pengurus FPI, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi Insya Allah hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443H atau 6 Otober 2021 akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya," pukas Yanuar Aziz.

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.


Tulis Komentar